Minimal Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Berapa? Ini Batas dan Cara Daftarnya Lewat PINTAR BI

Rabu 04 Mar 2026, 14:19 WIB
Ilustrasi. Bank Indonesia menaikkan batas tukar uang baru Lebaran 2026 menjadi Rp5,3 juta per orang. Cek minimal penukaran di bank, rincian pecahan, dan prosedur pemesanan online. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi. Bank Indonesia menaikkan batas tukar uang baru Lebaran 2026 menjadi Rp5,3 juta per orang. Cek minimal penukaran di bank, rincian pecahan, dan prosedur pemesanan online. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, tradisi berbagi uang baru kembali menjadi kebiasaan yang selalu dinantikan masyarakat Indonesia.

Setiap bulan Ramadhan, kebutuhan pecahan rupiah baru meningkat signifikan karena digunakan untuk berbagi kepada keluarga, kerabat, hingga anak-anak saat Lebaran.

Fenomena ini membuat layanan penukaran uang baru di bank maupun kas keliling Bank Indonesia selalu ramai peminat. Banyak masyarakat mulai mencari informasi terkait aturan terbaru, termasuk minimal penukaran uang baru serta batas maksimal yang diperbolehkan tahun ini.

Tidak sedikit pula masyarakat yang ingin memastikan proses penukaran berjalan lancar tanpa harus antre panjang. Oleh karena itu, Bank Indonesia menghadirkan sistem penukaran yang lebih tertib melalui layanan digital resmi.

Lalu, sebenarnya minimal tukar uang baru di bank jelang Lebaran 2026 berapa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Minimal Tukar Uang Baru di Bank 2026

Secara umum, batas minimal penukaran uang baru di bank menjelang Lebaran 2026 dimulai dari Rp100.000. Kebijakan ini berlaku di sejumlah bank besar di Indonesia.

Namun, nominal detail bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank serta ketersediaan stok pecahan uang baru. Biasanya penukaran dilakukan dengan ketentuan tertentu, yaitu:

  • Penukaran mengikuti kelipatan nominal paket
  • Setiap pecahan dihitung per 100 lembar
  • Nasabah disarankan menyiapkan uang sesuai paket penukaran
  • Dengan mengikuti ketentuan tersebut, proses penukaran menjadi lebih cepat dan tertib.

Program SERAMBI 2026 dari Bank Indonesia

Untuk menjaga distribusi uang rupiah tetap merata selama Ramadhan, Bank Indonesia kembali menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menyampaikan bahwa tradisi penukaran uang menjelang Lebaran telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Karena itu, BI meningkatkan batas maksimal penukaran agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi lebih luas.

Baca Juga: Cek Titik Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Bandung, Ini Daftar Tempat dan Jadwalnya

Batas Maksimal Tukar Uang Baru Lebaran 2026

Tahun ini, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp5.300.000 per orang, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di Rp4,3 juta. Berikut rincian paket maksimal penukaran uang baru:

  • Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
  • Pecahan Rp20.000: maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
  • Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
  • Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar (Rp500.000)
  • Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar (Rp200.000)
  • Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar (Rp100.000)

Total keseluruhan paket mencapai Rp5,3 juta per orang.

Estimasi Batas Penukaran di Beberapa Bank

Selain melalui Bank Indonesia, masyarakat juga bisa menukar uang baru di bank umum dengan estimasi batas penukaran berikut:

  • BCA: Rp100.000 – Rp3.800.000
  • BRI: Rp100.000 – Rp4.000.000
  • Mandiri: Rp100.000 – Rp4.300.000

Perlu diketahui, nominal tersebut bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan internal masing-masing bank.

Penukaran Uang Baru Gratis Tanpa Biaya

Kabar baik bagi masyarakat, layanan penukaran uang baru baik di bank maupun kas keliling BI tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis. Syarat yang perlu diperhatikan saat melakukan penukaran:

  • Membawa KTP asli
  • Uang yang ditukarkan harus layak edar
  • Tidak dilipat atau distaples
  • Tidak dicoret maupun rusak parah

Bank Indonesia menegaskan bahwa kondisi uang sangat memengaruhi kelancaran proses penukaran.

Baca Juga: Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bandung, Cek Tempat Penukaran Uang Baru

Wajib Daftar Lewat PINTAR BI

Agar antrean lebih tertib dan layanan lebih nyaman, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs resmi PINTAR BI. Melalui platform ini, masyarakat dapat:

  • Memilih provinsi dan lokasi penukaran
  • Menentukan tanggal serta jam layanan
  • Memilih nominal dan pecahan uang sesuai kuota

Setelah mengisi data seperti nama, NIK, nomor telepon, dan email aktif, pemesan akan memperoleh bukti reservasi. Saat hari penukaran, masyarakat cukup membawa KTP asli dan bukti pemesanan untuk melakukan proses cash to cash sesuai nominal yang telah dipilih.

Dengan aturan baru ini, Bank Indonesia berharap distribusi uang rupiah menjelang Lebaran 2026 berjalan lebih tertib, merata, dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang ingin menjalankan tradisi berbagi uang baru saat Hari Raya.


Berita Terkait


News Update