Pasangan Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap Polsek Tajurhalang

Selasa 03 Mar 2026, 14:11 WIB
Ilustrasi, bandar narkoba berhasil ditangkap Polsek Tajurhalang, Depok. (Sumber: freepik)

Ilustrasi, bandar narkoba berhasil ditangkap Polsek Tajurhalang, Depok. (Sumber: freepik)

"Pelaku FL ini dapat jaringan dari dalam Lapas kenalan dari mantan suaminya yang pernah masuk Lapas. Sampai sekarang komunikasi dari dalam Lapas masih dilakukan sampai pelaku FL ini telah mengambil sebanyak 3 kali," ungkapnya.

Adapun keuntungan yang didapatkan pelaku ketika berhasil menjual paket narkoba, diakuinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum dengan ancaman maksimal kurungan 10 tahun atau maksimal seumur hidup.

Baca Juga: 105 Personel Satpol PP Jakarta Barat Amankan Festival Cap Go Meh di Glodok

"Mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 dan atau 610 ayat 1 KUHP, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal penjara 10 tahun maksimal seumur hidup," ujanya Mareben. (ang)


Berita Terkait


News Update