GROGOL PETAMBURAN, POSKOTA.CO.ID - Kasus penjambretan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) terjadi di depan GKI Pakuwon, Jelambar, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin, 2 Maret 2026 siang. Korban diketahui terjatuh hingga tersungkur dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan pihak kepolisian sehari setelah kejadian.
“Pelaku sudah ditangkap,” ujar Alexander melalui pesan singkat, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut keterangan polisi, pelaku berinisial BA melakukan aksinya dengan mengenakan atribut ojek online (ojol) dan mengendarai sepeda motor. Saat melihat korban berinisial LSJ berjalan kaki, pelaku langsung merampas tas yang dibawa korban.
Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, PPSU Menteng Tangkap Jambret yang Sembunyi di Atas Pohon
Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dan sempat pingsan di lokasi kejadian. Namun, pelaku yang panik kemudian berpura-pura menolong korban untuk mengelabui warga sekitar.
“Dia pura-pura menolong setelah berusaha menjambret barang milik korban. Pelaku panik karena korbannya pingsan,” jelas Alexander.
Sempat Kembali ke Lokasi dengan Helm Berbeda
Polisi mengungkapkan, pelaku sempat kembali ke lokasi kejadian dengan mengganti helm agar tidak dikenali. Awalnya, pelaku menggunakan helm atribut ojol saat beraksi. Namun ketika kembali dengan modus menolong, ia mengenakan helm biasa.
Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah polisi menunjukkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari bukti tersebut, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Seniman Tato Jambret HP di Tambora, Ditangkap Kurang dari 24 Jam
“Kami tunjukkan beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya,” tambah Alexander.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penjambretan karena alasan ekonomi menjelang Hari Raya Lebaran. Ia berdalih membutuhkan uang untuk membeli pakaian Lebaran.
“Pelaku mengaku khilaf dan butuh uang untuk beli baju Lebaran,” tutur Alexander.
Di dalam tas korban terdapat sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit telepon genggam, kartu-kartu penting, kunci rumah, serta uang tunai sekitar Rp900 ribu.
Baca Juga: Modus Pura-pura Beli, Seorang Polisi Jambret Kalung Emas di Bali Berhasil Ditangkap Warga
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Saat ini, pelaku BA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, terutama di kawasan yang minim pengawasan.
