Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penjambretan karena alasan ekonomi menjelang Hari Raya Lebaran. Ia berdalih membutuhkan uang untuk membeli pakaian Lebaran.
“Pelaku mengaku khilaf dan butuh uang untuk beli baju Lebaran,” tutur Alexander.
Di dalam tas korban terdapat sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit telepon genggam, kartu-kartu penting, kunci rumah, serta uang tunai sekitar Rp900 ribu.
Baca Juga: Modus Pura-pura Beli, Seorang Polisi Jambret Kalung Emas di Bali Berhasil Ditangkap Warga
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Saat ini, pelaku BA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, terutama di kawasan yang minim pengawasan.
