Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Ia divonis dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026 dini hari.
Baca Juga: Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 atas Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Selain pidana badan, Yoki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam putusan tersebut.
Yoki divonis bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta eks Vice President Feedstock Management perusahaan tersebut, Agus Purwono, di mana terhadap Sani Dinar majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
