Kasus Pembunuhan Pasutri asal Pakistan di Bogor Terungkap, Pelaku Karyawan Korban

Selasa 03 Mar 2026, 23:56 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan pasutri asal Pakistan di Mapolres Bogor, Selasa, 3 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan pasutri asal Pakistan di Mapolres Bogor, Selasa, 3 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

MH kemudian ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi juga menemukan mobil Mitsubishi Pajero milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (cr-6)


Berita Terkait


News Update