Update Jadwal SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini 2 Maret 2026, Cek Daftar Tempatnya

Senin 02 Mar 2026, 05:16 WIB
Jadwal SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik strategis wilayah Jabodetabek hari ini, Senin, 2 Maret 2026.  (Sumber: Dok.lemdiklat.polri.go.id)

Jadwal SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik strategis wilayah Jabodetabek hari ini, Senin, 2 Maret 2026. (Sumber: Dok.lemdiklat.polri.go.id)

Wilayah Tangerang Raya turut mendapatkan layanan SIM Keliling yang mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Berikut rincian lokasinya.

Kota Tangerang:

  • Plaza Shinta Mal Karawaci
  • Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug (08.00–13.00 WIB)

Kabupaten Tangerang:

  • Lobby Timur Mal Ciputra
  • Pospol Kutabumi (07.00–13.00 WIB)

Tangerang Selatan:

  • Pamulang Square (08.00–16.30 WIB)
  • ITC BSD (08.00–13.00 WIB)

Khusus wilayah Tangerang Selatan, jam pelayanan di Pamulang Square terbilang lebih panjang dibanding titik lainnya, sehingga dapat menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat datang pagi hari.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Peruri 2026 Dibuka Jam Berapa Hari Ini? Simak Jadwal dan Syaratnya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini

Sementara itu, untuk warga Kota Bekasi, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di Burger King Harapan Indah

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan biasanya terbatas dan kerap habis sebelum jam operasional berakhir.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2025–2026

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut biaya perpanjangan SIM periode 2025–2026.

  • SIM A: Rp265.000
  • SIM C: Rp260.000

Biaya tersebut mencakup beberapa komponen, antara lain yakni sebagai berikut.

  • Tes psikologi sekitar Rp100.000
  • Tes kesehatan (mata) sekitar Rp35.000
  • Biaya penerbitan SIM berkisar Rp125.000–Rp130.000

Besaran biaya dapat sedikit berbeda di setiap lokasi, tergantung fasilitas tes kesehatan dan psikologi yang tersedia.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Keliling

Untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut.

  • KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi
  • SIM lama beserta fotokopi, dengan catatan masa berlaku belum habis
  • Surat keterangan sehat
  • Bukti tes psikologi

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.

Jika masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas sesuai prosedur.

Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Adapun tahapan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang bisa diikuti dengan seksama.

  • Siapkan fotokopi KTP dan SIM lama masing-masing tiga lembar
  • Datang ke lokasi SIM Keliling dan ambil formulir pendaftaran
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar
  • Tunggu panggilan petugas untuk verifikasi data
  • Lakukan pemindaian sidik jari dan tanda tangan

Berita Terkait


News Update