POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam ukuran 1 gram hari ini Senin, 2 Maret 2025 mengalami kenaikan drastis.
Emas Antam ukuran 1 gram naik sebesar Rp50.000 dari hari sebelumnya. Kini dibanderol Rp3.135.000 per gram.
Selain itu, harga emas Antam ukuran paling kecil yaitu 0,5 gram juga naik dan dihargai senilai Rp 1.617.500.
Untuk emas Antam dengan ukuran 5 gram juga naik dan dibanderol dengan harga Rp 15.490.000 di luar pajak.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 2 Maret 2026 Melonjak Tajam, Tembus Rp2.715.000 per Gram
Harga Emas Antam logam mulia untuk ukuran 5 gram tersebut naik Rp 250.000 hari ini.
PT Aneka Tambang atau Antam menjual beragam ukuran emas logam mulia lainnya. Mulai dari ukuran 0,5 gram sampai 1000 gram.
Daftar Harga Emas Antam Senin 2 Maret 2026
Dilansir dari laman resmi berikut harga emas Antam Senin, 2 Maret 2025
- Harga emas Antam 0.5 gram: Rp 1.617.500
- Harga emas Antam 1 gram: Rp 3.135.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp 6.220.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp 9.312.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp 15.490.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp 30.900.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp 77.085.000
- Harga emas Antam 50 gram: Rp 154.005.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp 307.860.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp 769.340.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp 1.538.400.000
- Harga emas Antam 1000 gram: Rp 3.075.600.000
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 2 Maret 2026 Stagnan di Level Rp3.085.000 per Gram, Saatnya Serok?
Pajak Buyback Emas Antam
Setiap transaksi penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 bakal dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
