Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 bakal dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.

Harga emas Antam naik Rp50.000 per gram. (Sumber: Pinterest)
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 bakal dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Senin 02 Mar 2026, 12:53 WIB