Ia menjelaskan, warung kelontong disebut sebagai warisan ekonomi bangsa pada 2007, karena dijadikan mata pencarian bagi 6,1 juta orang.
"Sejak Perpres 112 Tahun 2007 terbit, sampai tahun 2015, atau 8 tahun berlakunya Perpres ini, warung kelontong kita susut 1 juta, tersisa 5,1 juta warung kelontong," katanya.
Sementara itu, ritel modern mengalami perkembangan pesat sejak aturan berlaku. Sedikitnya ada 41.000 ritel modern tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tetapi beberapa di antaranya belum berizin.
"Rezim Jokowi-Jusuf Kalla menerbitkan Paket Kebijakan September 2015 tentang mempermudah, memperlonggar izin ritel modern dan memberikan kesempatan ritel modern memasuki seluruh wilayah Indonesia. Paket kebijakan inilah yang menjadi titik awal ritel modern masuk ke kampung-kampung, masuk ke desa-desa, masuk ke pedalaman," tutur dia.
"Nah, tahun 2015 sampai tahun 2025, Paket Kebijakan ini sangat masif. Ritel modern tumbuh subur, bahkan di kampung saya yang pedalaman di Mojokerto, di Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, juga ada di sana," tambahnya.
Saat ritel modern terus menjamur, warung kelontong mengalami pengikisan.
"Namun, warung kelontong kita tersisa 3,9 juta. Artinya, selama ritel modern dilegitimasi melalui tata peraturan perundangan di Republik ini tahun 2007, melalui Perpres 112 Tahun 2007, 19 tahun berlangsung telah menggerus 2,2 juta warung kelontong rakyat, mata pencaharian rakyat," pungkasnya.
