Pengamat Sebut Warung Kelontong Harus Naik Level, Pemerintah-Swasta Berperan Penting

Minggu 01 Mar 2026, 19:42 WIB
Warung kelontong di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, Minggu, 1 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Warung kelontong di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, Minggu, 1 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Ekonomi, Esther Sri Astuti menilai, warung kelontong harus naik level supaya tidak terdampak pertumbuhan pasar ritel modern.

"Saat ini ada pergeseran preferensi konsumen yang ingin berbelanja dengan lebih nyaman dengan ruang AC dan bersih meski sedikit lebih mahal harganya," kata Esther lewat pesan singkat, Minggu, 1 Maret 2026.

Menurutnya, peran pemerintah dan swasta dibutuhkan untuk menaikan level warung kelontong.

"Mereka tidak hanya memberi kredit mikro pada warung kelontong tapi juga melakukan bimbingan teknis dan pelatihan," ujarnya.

Baca Juga: Ancaman Pasar Ritel Modern, Pemprov Jakarta Ambil Langkah Selamatkan Warung Kelontong

Ia menyebutkan, pihak swasta sudah merambah warung kelontong, tidak hanya menyasar ritel modern.

"Sehingga manajemen warung kelontong lebih baik, dan warung kelontong naik kelas skala usahanya," ucap dia.

Sementara itu, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengatakan, pemerintah berperan menjaga stabilitas persaingan antara warung kelontong dan ritel modern.

Namun, sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Pasar Tradisional, warung kelontong semakin sulit berkembang untuk bersaing dengan ritel modern.

Baca Juga: Polisi Segel Warung Lapo di Terminal Cibinong, Sita 124 Botol Miras

"Itu pertama kali negara melegitimasi keberadaan ritel modern di Indonesia sebagai konsekuensi dari penandatanganan LoI IMF tahun 1998. Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat," tuturnya.

Ia menjelaskan, warung kelontong disebut sebagai warisan ekonomi bangsa pada 2007, karena dijadikan mata pencarian bagi 6,1 juta orang.

"Sejak Perpres 112 Tahun 2007 terbit, sampai tahun 2015, atau 8 tahun berlakunya Perpres ini, warung kelontong kita susut 1 juta, tersisa 5,1 juta warung kelontong," katanya.

Sementara itu, ritel modern mengalami perkembangan pesat sejak aturan berlaku. Sedikitnya ada 41.000 ritel modern tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tetapi beberapa di antaranya belum berizin.

"Rezim Jokowi-Jusuf Kalla menerbitkan Paket Kebijakan September 2015 tentang mempermudah, memperlonggar izin ritel modern dan memberikan kesempatan ritel modern memasuki seluruh wilayah Indonesia. Paket kebijakan inilah yang menjadi titik awal ritel modern masuk ke kampung-kampung, masuk ke desa-desa, masuk ke pedalaman," tutur dia.

"Nah, tahun 2015 sampai tahun 2025, Paket Kebijakan ini sangat masif. Ritel modern tumbuh subur, bahkan di kampung saya yang pedalaman di Mojokerto, di Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, juga ada di sana," tambahnya.

Baca Juga: Siapa 2 Perempuan Tunarungu yang Viral di Bandung? Ini Momen Haru Mereka saat Ditemui Pemilik Warung Usai Pulang Kerja

Saat ritel modern terus menjamur, warung kelontong mengalami pengikisan.

"Namun, warung kelontong kita tersisa 3,9 juta. Artinya, selama ritel modern dilegitimasi melalui tata peraturan perundangan di Republik ini tahun 2007, melalui Perpres 112 Tahun 2007, 19 tahun berlangsung telah menggerus 2,2 juta warung kelontong rakyat, mata pencaharian rakyat," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update