POSKOTA.CO.ID - Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang istri anggota TNI bersama sejumlah prajurit di lingkungan Kodam XVII/Cenderawasih mendadak menjadi perhatian publik.
Informasi tersebut menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan memicu perbincangan luas di kalangan masyarakat maupun keluarga besar TNI.
Viralnya kabar tersebut membuat institusi militer segera memberikan respons resmi. Kodam XVII/Cenderawasih memastikan bahwa kasus yang beredar bukan sekadar rumor di media sosial, melainkan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum internal militer.
Saat ini, perkara dugaan perselingkuhan yang disebut melibatkan hingga 13 prajurit tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih.
Kasus Viral, Kodam Pastikan Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menyampaikan bahwa perkara yang ramai diperbincangkan publik saat ini berada dalam penanganan penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih.
Menurutnya, institusi TNI tidak mengabaikan isu yang beredar di masyarakat. Seluruh informasi yang viral langsung ditindaklanjuti melalui prosedur hukum militer.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penyampaian perkembangan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik Pomdam yang saat ini masih melakukan pendalaman fakta.
Kodam juga belum membuka identitas pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berlangsung.
Laporan Berawal dari Suami Sendiri
Kasus ini mencuat setelah seorang prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili melaporkan istrinya sendiri kepada otoritas militer. Perempuan berusia 26 tahun yang dikenal sebagai anggota Persit tersebut disebut berasal dari Kota Jayapura.
Informasi awal yang beredar menyebutkan adanya dugaan hubungan pribadi antara perempuan tersebut dengan 13 prajurit di lingkungan Kodam XVII/Cenderawasih.
Penyelidikan disebut telah dimulai sejak pertengahan Februari 2026. Penyidik kemudian memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam guna kepentingan pemeriksaan digital.
Baca Juga: TNI Siapkan 8 Ribu Personel ke Palestina, Keberangkatan Masih Tunggu Perintah Presiden
Pemeriksaan Prajurit dan Dugaan Awal Hubungan Pribadi
Dalam proses pemeriksaan awal, beberapa prajurit yang dimintai keterangan dilaporkan mengakui adanya hubungan personal dengan terlapor. Perkenalan disebut berawal dari media sosial seperti TikTok dan WhatsApp sebelum berlanjut ke pertemuan langsung.
Sejumlah lokasi yang masuk dalam materi pemeriksaan di antaranya rumah dinas, rumah kos di kawasan Bhayangkara, hingga hotel di wilayah Wamena.
Mayoritas prajurit menyatakan komunikasi awal berasal dari pihak perempuan. Namun demikian, seluruh pengakuan tersebut masih dalam tahap verifikasi penyidik untuk memastikan fakta hukum secara objektif.
Dari prajurit yang telah diperiksa, sebagian diketahui berstatus lajang sementara satu di antaranya telah berkeluarga. Beberapa prajurit lain masih menunggu pemeriksaan lanjutan karena sedang cuti maupun menjalankan tugas di satuan berbeda.
Pemeriksaan Terlapor dan Koordinasi Internal Militer
Proses klarifikasi terhadap perempuan terlapor sempat tertunda karena kondisi kesehatan. Pemeriksaan awal dihentikan sebelum tengah malam dan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Komandan Yonif 756/Wimane Sili dilaporkan telah melakukan koordinasi intensif dengan Polisi Militer untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum militer.
Sejumlah prajurit yang telah menjalani pemeriksaan direncanakan mengikuti proses lanjutan di instalasi tahanan militer setempat sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Baca Juga: Apa Tugas Ibu Persit? Viral Dugaan Istri Anggota TNI Papua Selingkuh dengan 13 Prajurit
Ancaman Sanksi Disiplin hingga Pidana Militer
Dalam sistem hukum militer Indonesia, pelanggaran asusila maupun perzinahan yang melibatkan prajurit aktif dapat berujung pada konsekuensi serius. Selain sanksi disiplin internal, perkara juga berpotensi masuk ranah pidana militer.
Apabila terbukti melanggar aturan, prajurit dapat menghadapi hukuman berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan.
Kodam XVII/Cenderawasih menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
