Penyelidikan disebut telah dimulai sejak pertengahan Februari 2026. Penyidik kemudian memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam guna kepentingan pemeriksaan digital.
Baca Juga: TNI Siapkan 8 Ribu Personel ke Palestina, Keberangkatan Masih Tunggu Perintah Presiden
Pemeriksaan Prajurit dan Dugaan Awal Hubungan Pribadi
Dalam proses pemeriksaan awal, beberapa prajurit yang dimintai keterangan dilaporkan mengakui adanya hubungan personal dengan terlapor. Perkenalan disebut berawal dari media sosial seperti TikTok dan WhatsApp sebelum berlanjut ke pertemuan langsung.
Sejumlah lokasi yang masuk dalam materi pemeriksaan di antaranya rumah dinas, rumah kos di kawasan Bhayangkara, hingga hotel di wilayah Wamena.
Mayoritas prajurit menyatakan komunikasi awal berasal dari pihak perempuan. Namun demikian, seluruh pengakuan tersebut masih dalam tahap verifikasi penyidik untuk memastikan fakta hukum secara objektif.
Dari prajurit yang telah diperiksa, sebagian diketahui berstatus lajang sementara satu di antaranya telah berkeluarga. Beberapa prajurit lain masih menunggu pemeriksaan lanjutan karena sedang cuti maupun menjalankan tugas di satuan berbeda.
Pemeriksaan Terlapor dan Koordinasi Internal Militer
Proses klarifikasi terhadap perempuan terlapor sempat tertunda karena kondisi kesehatan. Pemeriksaan awal dihentikan sebelum tengah malam dan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Komandan Yonif 756/Wimane Sili dilaporkan telah melakukan koordinasi intensif dengan Polisi Militer untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum militer.
Sejumlah prajurit yang telah menjalani pemeriksaan direncanakan mengikuti proses lanjutan di instalasi tahanan militer setempat sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Baca Juga: Apa Tugas Ibu Persit? Viral Dugaan Istri Anggota TNI Papua Selingkuh dengan 13 Prajurit
Ancaman Sanksi Disiplin hingga Pidana Militer
Dalam sistem hukum militer Indonesia, pelanggaran asusila maupun perzinahan yang melibatkan prajurit aktif dapat berujung pada konsekuensi serius. Selain sanksi disiplin internal, perkara juga berpotensi masuk ranah pidana militer.
Apabila terbukti melanggar aturan, prajurit dapat menghadapi hukuman berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan.
