CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Tersangka penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial OAP, 37 tahun mengajukan restorative justice (RJ).
Langkah ini untuk melakukan mediasi kepada pihak korbam, FH, 21 tahun sehingga kasusnya bisa berakhir damai.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan untuk penyelesaian kasus melalui RJ, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak korban.
Silfi menyebut bahwa Satres PPA-PPO dalam hal ini hanya bisa memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Baca Juga: Tak Kantongi SLF, Lapangan Padel di Pulomas Barat Jakarta Timur Disanksi Segel Permanen
“Kalau dari dia (pelaku) mengajukan (RJ), namun terkait RJ ini kita kembalikan kepada pihak pelapor, apakah korban disini mau melaksanakan,” kata Silfi saat dikonfirmasi, Jumat 27 Februari 2026.
“kalau memang mau secara aturan nanti kita pertemukan, kalau tidak secara aturan kita tidak bisa memaksakan kepada pihak pelapor,” ucapnya.
Di sisi lain, penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung mengatakan pihaknya menolak terkait upaya RJ yang dilakukan pihak pelaku untuk mediasi perdamaian kasus pidana yang kini tengah bergulir.
“Kami akan menyurati resmi Polres Bogor terkait penolakan RJ. Tetap kita kawal sampai kepersidangan,” ujar Ruben.
Baca Juga: Diduga Anak Polisi Seret Temannya karena Kalah Lomba Lari, Polsek Cimanggis Lakukan Mediasi
Sebelumnya, Polres Bogor telah melakukan penahanan terhadap pelaku OAP yang melakukan penganiayaan terhadap FH sehingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
