SERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, membekuk dua pria berinisial SMR, 25 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang dan SN, 24 tahun, warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa 14 April 2026.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan penangkapan dua pelaku yang diduga kawanan curanmor ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan terhadap informasi dari masyarakat.
"Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi," ujar Kapolres.
Baca Juga: BRT Disorot, DPRD Kota Bandung Minta Kualitas Transportasi Publik Bintang Lima
Dijelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli siber di media sosial. Petugas mendapati aktivitas pelaku yang menawarkan motor Honda Beat melalui status aplikasi pesan singkat (WhatsApp) dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut.
Setiba di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat merah tanpa nomor polisi yang akan dijual dan satu unit motor Suzuki RC100.
Baca Juga: Bahaya Hipotermia pada Balita, Kasus Anak 1,3 Tahun di Ungaran Jadi Sorotan
"Petugas juga mengamankan kunci T, serta empat buah ponsel dari kedua pelaku," terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa motor Honda Beat tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa subuh sekitar pukul 04.30 WIB.
