Dalam pemeriksaan awal, polisi mendalami keterangan pelaku saat melakukan penganiayaan pada 22 Januari 2026 lalu, yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, punggung hingga tangan.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi terjadi di kediaman pelaku, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Korban sudah bekerja kepada pelaku sebagai ART selama 2 tahun dan mengalami penganiayaan sejak 6 bulan terakhir.
Baca Juga: Nenek Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil Box di Jalan Raya Petir-Serang
Lebih lanjut, alasan pelaku melakukan penganiayaan yang terakhir kalinya lantaran kesal kepada korban. Saat itu, korban tidak sengaja mematikan kompor yang digunakan majikannya memasak. (cr-6)
