Obrolan Warteg: Ambang Batas Tanpa Batas

Kamis 26 Feb 2026, 07:00 WIB
Ilustrasi obrolan warteg edisi Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi obrolan warteg edisi Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA.CO.ID   – Ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) masih menjadi perbincangan, utamanya di kalangan elite politik.

Masing – masing parpol melalui kadernya di parlemen telah menyuarakan sikap awal partainya, mengenai besaran ambang batas parlemen.

Partai Nasdem secara konsisten mengusulkan angka 7 persen, Partai Golkar sebesar 5 persen, parpol lain masih mengkaji secara sistematis dan proporsional.

“Dari pernyataan yang telah dilontarkan, baik dalam merespons usulan atau mengajukan usulan, tak ada parpol parlemen yang menyepakati angka di bawah 4 persen,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Awali Puasa Dengan Hargai Perbedaan

“Yang terjadi sejumlah parpol parlemen berkehendak adanya kenaikan ambang batas parlemen pada pemilu legislatif 2029 mendatang. Artinya di atas angka 4 persen yang berlaku sekarang,” tambah Yudi.

“Dengan naiknya angka PT , maka jumlah  parpol yang masuk parlemen akan semakin selektif dan ketat, boleh jadi  kian berkurang dari jumlah yang sekarang, Yang kuat akan semakin kuat, yang lemah kian tergusur dari Senayan.,” urai mas Bro.

“Itu jika angka ambang batas parlemen (PT) di atas 7 persen. Sebut saja 8 persen. Sebab, perolehan suara ke-8 parpol yang sekarang masuk Senayan, dua di antaranya di bawah 8 persen,” ujar Heri.

“Jika angka PT diputuskan 7 persen, boleh jadi jumlah parpol parlemen akan sama dengan yang sekarang. Sebaliknya kalau diturunkan tidak lebih dari 2,5 persen, maka jumah parpol parlemen akan bertambah. Jumlahnya kia bear, jika ambang batas kian diturunkan, terlebih dihapuskan,” ujar mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Jalan Tol untuk Landasan Pesawat Tempur

“Kini mencuat usulan baru dari pegiat pemilu agar ambang batas parlemen diganti dengan ambang batas fraksi. Maksudnya,jumlah minimal perolehan kursi di DPR, bukan perolehan suara pemilu seperti yang diterapkan pada DPRD sekarang ini,” kata Yudi.


Berita Terkait


undefined
Nah Ini Dia

Obrolan Warteg: Puasa Politik

Rabu 25 Feb 2026, 05:00 WIB

News Update