Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tidak Digunakan buat Program MBG, Hanya untuk Delapan Asnaf

Kamis 26 Feb 2026, 19:30 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Sumber: Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Sumber: Kemenag)

POSKOTA.CO.ID - Isu penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) pun memberikan klarifikasi tegas terkait kabar tersebut.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat memiliki aturan syariah yang jelas dan tidak boleh disalurkan di luar ketentuan penerima yang telah ditetapkan dalam Islam.

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap beredarnya informasi yang menyebut dana zakat akan dimanfaatkan untuk program MBG.

Baca Juga: Polemik Aturan Regulasi Tembakau, Kemenko PMK: Harmonisasi PP Nomor 28 dengan UU Kesehatan

Menag Tegaskan Zakat Hanya untuk yang Berhak

Menag Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar kelompok penerima yang telah diatur dalam Alquran. Ia menekankan bahwa aturan zakat bersifat syariah dan tidak bisa diubah sesuai kepentingan program tertentu.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf, karena itu persoalan syariah,” kata Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurutnya, ketentuan penerima zakat telah dijelaskan secara tegas dalam QS At-Taubah ayat 60 yang menyebut delapan golongan penerima zakat atau asnaf.

Delapan golongan tersebut meliputi

  1. Fakir.
  2. Miskin.
  3. Amil.
  4. Muallaf.
  5. Riqab.
  6. Gharimin.
  7. Fii sabilillah.
  8. Ibnu sabil.

Ia menegaskan pentingnya menjaga ketepatan penyaluran zakat agar sesuai syariat. Menag kembali mengingatkan bahwa zakat harus diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan agama.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ungkap Menag.

Baca Juga: KAI Catat Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 2026 Tembus 1,5 Juta 

Kemenag Pastikan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga meluruskan informasi yang beredar mengenai penggunaan zakat untuk MBG. “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG,” kata Thobib.

Ia menegaskan bahwa penyaluran zakat tetap mengikuti syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” ucap Thobib.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Distribusi juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” katanya.

Baca Juga: Didesak Tarik Brimob dari Tugas Sipil, Polri Lakukan Evaluasi dan Janji Proses Hukum Transparan

BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk MBG

Poskota melansir dari laman resmi Baznaz.go.id terkait penegasan serupa juga disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Lembaga tersebut memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk mendanai program MBG.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Menurutnya, pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan syariah yang tegas sehingga tidak dapat dialihkan ke program di luar kategori asnaf. "Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.

Rizaludin menjelaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana zakat berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat oleh syariat Islam.

Dengan adanya klarifikasi dari Kementerian Agama dan BAZNAS, masyarakat diharapkan memahami bahwa zakat tetap dikelola sesuai syariat Islam dan tidak digunakan untuk program di luar ketentuan agama.


Berita Terkait


News Update