Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga meluruskan informasi yang beredar mengenai penggunaan zakat untuk MBG. “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG,” kata Thobib.
Ia menegaskan bahwa penyaluran zakat tetap mengikuti syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” ucap Thobib.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Distribusi juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” katanya.
Baca Juga: Didesak Tarik Brimob dari Tugas Sipil, Polri Lakukan Evaluasi dan Janji Proses Hukum Transparan
BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk MBG
Poskota melansir dari laman resmi Baznaz.go.id terkait penegasan serupa juga disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Lembaga tersebut memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk mendanai program MBG.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.
Menurutnya, pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan syariah yang tegas sehingga tidak dapat dialihkan ke program di luar kategori asnaf. "Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Rizaludin menjelaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana zakat berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat oleh syariat Islam.
Dengan adanya klarifikasi dari Kementerian Agama dan BAZNAS, masyarakat diharapkan memahami bahwa zakat tetap dikelola sesuai syariat Islam dan tidak digunakan untuk program di luar ketentuan agama.
