POSKOTA.CO.ID - Isu penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) pun memberikan klarifikasi tegas terkait kabar tersebut.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat memiliki aturan syariah yang jelas dan tidak boleh disalurkan di luar ketentuan penerima yang telah ditetapkan dalam Islam.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap beredarnya informasi yang menyebut dana zakat akan dimanfaatkan untuk program MBG.
Baca Juga: Polemik Aturan Regulasi Tembakau, Kemenko PMK: Harmonisasi PP Nomor 28 dengan UU Kesehatan
Menag Tegaskan Zakat Hanya untuk yang Berhak
Menag Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar kelompok penerima yang telah diatur dalam Alquran. Ia menekankan bahwa aturan zakat bersifat syariah dan tidak bisa diubah sesuai kepentingan program tertentu.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf, karena itu persoalan syariah,” kata Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, ketentuan penerima zakat telah dijelaskan secara tegas dalam QS At-Taubah ayat 60 yang menyebut delapan golongan penerima zakat atau asnaf.
Delapan golongan tersebut meliputi
- Fakir.
- Miskin.
- Amil.
- Muallaf.
- Riqab.
- Gharimin.
- Fii sabilillah.
- Ibnu sabil.
Ia menegaskan pentingnya menjaga ketepatan penyaluran zakat agar sesuai syariat. Menag kembali mengingatkan bahwa zakat harus diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan agama.
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ungkap Menag.
Baca Juga: KAI Catat Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 2026 Tembus 1,5 Juta
