PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, merespon terkait gugatan yang dilakukan ojek pangkalan terkait kecelakan lalu lintas maut di jalan rusak.
Arlan mengaku, pihaknya saat ini akan mengikuti proses dan aturan hukum yang berlaku.
"Kami ikuti prosesnya saja," singkat Arlan Marzan, saat ditemui di Kecamatan Cisata, Pandeglang, Kamis 26 Februari 2026.
Saat ditanya lagi bagaimana dengan nilai gugatan sebesar Rp100 miliar yang diajukan pihak kuasa hukum sopir ojeg pangkalan tersebut, Arlan tetap mengaku akan mengikuti prosesnya.
Baca Juga: Buntut Keracunan Massal, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan Seluruh Dapur SPPG
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum ojek pangkalan telah menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang, DPUPR Banten dan sejumlah pihak terkait lainnya atas kasus kecelakaan lalulintas di jalur Pandeglang-Labuan, tepatnya di Gardu Tanjak, Pandeglang.
Gugatan itu muncul buntut kecelakaan lalulintas pada 27 Januari 2026 lalu, yang memakan dua orang korban, satu meninggal dunia dan satu mengalami luka berat di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Dua orang tersebut, yakni Al Amin Maksum selaku tukang ojeg pangkalan dan bocah kelas enam SD berisinial KR yang merupakan korban meninggal dunia.
Keduanya terjatuh di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, akibat menghindari jalan yang berlubang.
Baca Juga: 43 Orang Keracunan, Distribusi MBG di Cimahi Dihentikan
Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana mengungkapkan, bahwa pihaknya menggugat para pihak terkait untuk menuntut ganti kerugian terhadap para korban kecelakaan lalulintas.
"Tujuan gugatan yang kami lakukan ini, menuntut kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah," ungkapnya di PN Pandeglang, Rabu 25 Februari 2026 kemarin.
"Pak Amin juga sudah mendaftar gugatannya untuk menuntut hak. Karena beliau menjadi korban kecelakaan dan sudah diregister," sambungnya.
Raden mengatakan, materi gugat yang dilayangkan ke PN Pandeglang adalah perbuatan melawan hukum, akibat jalan rusak berlubang yang mencelakakan warganya.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Cipularang, Sopir Tewas dan Kernet Terluka
Menurut Raden, uang gugatan Rp100 miliar tersebut nantinya akan diserahkan kepada para korban kecelakaan lalulintas khususnya di Pandeglang umumnya Provinsi Banten.
"Uang itu nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang-Banten. Tujuan seperti itu," ujarnya. (fat)
