"Tujuan gugatan yang kami lakukan ini, menuntut kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah," ungkapnya di PN Pandeglang, Rabu 25 Februari 2026 kemarin.
"Pak Amin juga sudah mendaftar gugatannya untuk menuntut hak. Karena beliau menjadi korban kecelakaan dan sudah diregister," sambungnya.
Raden mengatakan, materi gugat yang dilayangkan ke PN Pandeglang adalah perbuatan melawan hukum, akibat jalan rusak berlubang yang mencelakakan warganya.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Cipularang, Sopir Tewas dan Kernet Terluka
Menurut Raden, uang gugatan Rp100 miliar tersebut nantinya akan diserahkan kepada para korban kecelakaan lalulintas khususnya di Pandeglang umumnya Provinsi Banten.
"Uang itu nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang-Banten. Tujuan seperti itu," ujarnya. (fat)
