Modus Adopsi Ilegal via TikTok dan Facebook, Bayi Dijual hingga Rp80 Juta

Rabu 25 Feb 2026, 21:35 WIB
Jumpa pers Direktorat Tindak Pidana PPA serta TPPO Bareskrim Polri terkait praktik perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, Rabu, 25 Februari 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)

Jumpa pers Direktorat Tindak Pidana PPA serta TPPO Bareskrim Polri terkait praktik perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, Rabu, 25 Februari 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penculikan Bilqis, 4 tahun, di Makassar, Sulawesi Selatan pada November 2025, membuka jalan bagi Bareskrim Polri mengungkap jaringan sindikat jual beli bayi lintas wilayah di Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi.

"Penyidik sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban. Ini bukan jumlah yang sedikit, ini terhitung nyawa," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu, 25 Februari 2026.

Nunung menegaskan, pihaknya akan menangani kasus secara tuntas dan berharap pengungkapan ini merupakan yang terakhir kalinya.

Baca Juga: Bayi Dijual di Medsos hingga Rp80 Juta, Bareskrim Selamatkan 7 Korban

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah menyampaikan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah lewat perantara yang direkrut via media sosial.

Menurutnya, dari 12 tersangka, penyidik membaginya menjadi dua klaster, yaitu tersangka perantara dan tersangka dari kalangan orang tua kandung korban.

"Dari klaster perantara ada delapan tersangka, masing-masing berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara dari klaster orang tua kandung terdapat empat tersangka berinisial CPS, DRH, IP, dan REP," ucapnya.

Tersangka NH berperan sebagai penjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Tersangka S disebut beraksi di wilayah Jabodetabek, sedangkan EMT di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Bareskrim Kembali Ungkap Praktik Jual Beli Bayi, Orang Tua Kandung Terlibat

"Tersangka berinisial ZH, H, dan BSN menjalankan praktik tersebut di Jakarta, dan F di Kalimantan Barat," tuturnya.

Mereka menawarkan adopsi ilegal lewat platform digital seperti TikTok dan Facebook. Para tersangka memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

Harga bayi yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp80 juta, tergantung jalur transaksi dan jumlah perantara.

"Harga dari Ibu bayi, Rp8 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau harga perantara Rp15 sampai Rp80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," katanya.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Plt. Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga menyebut, kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dan 180 korban anak.

Baca Juga: Viral di Jepang, Bayi Monyet Punch Peluk Boneka Orang Utan Usai Ditinggal Induknya

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” tuturnya.

Sementara itu, KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Terkait penanganan hukum, Atwirlany menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Apabila nantinya terbukti terjadi praktik adopsi ilegal.

Selain itu, KemenPPPA juga siap mengambil langkah-langkah pemulihan bagi para korban. Namun tidak kalah penting, ia berpesan agar masyarakat bisa lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga: Viral di Jepang, Bayi Monyet Punch Peluk Boneka Orang Utan Usai Ditinggal Induknya

“Kementerian PPPA siap berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui sentra-sentra di kota asal anak-anak korban, untuk memastikan tersedianya penampungan sementara serta melakukan penelusuran keluarga (family tracing) agar mereka dapat kembali ke pengasuhan semula,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update