Modus Adopsi Ilegal via TikTok dan Facebook, Bayi Dijual hingga Rp80 Juta

Rabu 25 Feb 2026, 21:35 WIB
Jumpa pers Direktorat Tindak Pidana PPA serta TPPO Bareskrim Polri terkait praktik perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, Rabu, 25 Februari 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)

Jumpa pers Direktorat Tindak Pidana PPA serta TPPO Bareskrim Polri terkait praktik perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, Rabu, 25 Februari 2026. (Sumber: Dok. Bareskrim Polri)

Mereka menawarkan adopsi ilegal lewat platform digital seperti TikTok dan Facebook. Para tersangka memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

Harga bayi yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp80 juta, tergantung jalur transaksi dan jumlah perantara.

"Harga dari Ibu bayi, Rp8 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau harga perantara Rp15 sampai Rp80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," katanya.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Plt. Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga menyebut, kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dan 180 korban anak.

Baca Juga: Viral di Jepang, Bayi Monyet Punch Peluk Boneka Orang Utan Usai Ditinggal Induknya

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” tuturnya.

Sementara itu, KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Terkait penanganan hukum, Atwirlany menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Apabila nantinya terbukti terjadi praktik adopsi ilegal.

Selain itu, KemenPPPA juga siap mengambil langkah-langkah pemulihan bagi para korban. Namun tidak kalah penting, ia berpesan agar masyarakat bisa lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga: Viral di Jepang, Bayi Monyet Punch Peluk Boneka Orang Utan Usai Ditinggal Induknya

“Kementerian PPPA siap berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui sentra-sentra di kota asal anak-anak korban, untuk memastikan tersedianya penampungan sementara serta melakukan penelusuran keluarga (family tracing) agar mereka dapat kembali ke pengasuhan semula,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update