Ibu Tiri Penganiaya Anak Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu 25 Feb 2026, 13:10 WIB
Ibu tiri penganiaya anak bocah 12 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. (Sumber: Instagram)

Ibu tiri penganiaya anak bocah 12 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. (Sumber: Instagram)

Hingga kini pihak kepolisian masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik untuk menentukan penyebab pasti kematian korban NS.

"Hasil autopsi diperkirakan keluar dalam waktu satu hingga dua minggu," jelasnya.

Baca Juga: Terkuak! Sebelum Tewas, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Sempat Ceritakan Perlakuan Ibu Tiri

Pelaku Terancam Hukuman Berat

‎Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update