POSKOTA.CO.ID - Polres Sukabumi, Jawa Barat resmi menetapkan TR, ibu tiri yang menganiaya bocah laki-laki berinisial NS (12) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan bahwa TR ditetapkan tersangkan usai penyidik mengantongi bukti-bukti awal yang kuat terkait dugaan kekerasan yang dialami korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kejam ini ternyata bukanlah yang pertama kalinya terjadi. NS diduga telah mengalami penyiksaan selama beberapa tahun terakhir.
Korban Alami Kekerasan Sejak 2023
Pada tahun 2023, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan pada November 2024 sang ayah kandung korban sempat melaporkan adanya penganiayaan.
Baca Juga: Ayah dari Bocah 12 Tahun Ungkap Kejanggalan Usai Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Namun, berakhir dengan surat perjanjian atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut polisi, tersangka diduga kerap mencubit, menampar, hingga melakukan tindakan fisik lainnya terhadap korban.
"Kekerasan ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Kami mendalami laporan-laporan sebelumnya, termasuk kejadian pada November 2024 yang sempat ada perjanjian," ujarnya.
Motif Pelaku Lakukan Kekerasan
Saat ditanya terkait alasan tersangka tega melakukan penganiayaan, polisi menyebutkan tersangka beralasan hal tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan sang anak.
"Motifnya masih kita dalami karena ini sebagai orang tua tersangka berdalih ingin mendidik anaknya," ungkap Samian.
Terkait soal korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terakhir, kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Hingga kini pihak kepolisian masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik untuk menentukan penyebab pasti kematian korban NS.
"Hasil autopsi diperkirakan keluar dalam waktu satu hingga dua minggu," jelasnya.
Baca Juga: Terkuak! Sebelum Tewas, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Sempat Ceritakan Perlakuan Ibu Tiri
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
