KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengevaluasi sistem pengawasan personel setelah muncul kritik publik terkait keterlibatan Brimob dalam pengamanan sipil.
Evaluasi itu dipicu kasus penganiayaan oleh Bripda Mesias Siahaya yang menewaskan pelajar 14 tahun, Arianto Tawakal, di Kota Tual, Maluku, serta desakan agar Brimob ditarik dari tugas sipil.
“Polri sebagai institusi yang terbuka berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan. Benar ada kelemahan, iya kami akui. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat (pengawasan),” ujar Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas Polri), Johnny Edizzon Isir, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: KAI Catat Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 2026 Tembus 1,5 Juta
Meski demikian, Johnny menilai keberadaan Brimob masih dibutuhkan, terutama di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi dan kondisi geografis yang menantang, seperti di kawasan timur Indonesia.
Menurutnya, insiden yang terjadi di Tual merupakan tindakan individual dan tidak mencerminkan kebijakan ataupun struktur institusi Polri.
“Kejadian ini bukan bagian dari struktur. Ini merupakan tindakan di tataran individu,” kata Johnny.
Selain itu, Johnny juga memastikan proses hukum terhadap pelaku telah berjalan. Kemudian, kata dia, pihaknya juga memahami kekecewaan publik yang muncul akibat peristiwa tersebut dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal.
Baca Juga: Bareskrim Kembali Ungkap Praktik Jual Beli Bayi, Orang Tua Kandung Terlibat
“Terkait dengan insiden di Tual yang kemudian menjadi trigger (pemicu), kami bisa memahami perasaan kecewa, perasaan marah dari masyarakat,” beber Johnny.
Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, diduga menganiaya pelajar 14 tahun, Arianto Tawakal, di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.
Penganiayaan tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sementara kakaknya mengalami patah tulang.
Pihak Polda Maluku memastikan terduga pelaku telah diamankan dan ditahan, serta proses pidana berjalan beriringan dengan sidang etik profesi.
Baca Juga: Bayi Dijual di Medsos hingga Rp80 Juta, Bareskrim Selamatkan 7 Korban
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda Maluku Dadang Hartanto. (man)
