Bolehkan Potong Rambut Saat Puasa? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Kamu Tahu

Rabu 25 Feb 2026, 04:00 WIB
Ilustrasi orang sedang mencukur rambut. (Sumber: Pexels)

Ilustrasi orang sedang mencukur rambut. (Sumber: Pexels)

Riwayat ini menunjukkan bahwa aktivitas mencukur rambut bukanlah tindakan yang masuk kategori terlarang, terlebih lagi tidak berkaitan dengan pembatal puasa.

Larangan Model Rambut Qaza’

Meskipun potong rambut diperbolehkan, ada catatan penting terkait model potongan rambut tertentu. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah melarang gaya rambut qaza’, yaitu menggundul sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya.

Isi hadis tersebut menjelaskan:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang qaza’. 'Aku [Umar bin Nafi’] berkata pada Nafi’, 'Apa itu qaza’?' Nafi’ menjawab, 'Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.'” (HR. Muslim no. 2120)

Larangan ini berlaku umum, tidak berkaitan dengan kondisi puasa. Artinya, laki-laki Muslim diperbolehkan memotong rambut saat puasa, namun tidak dianjurkan menggunakan model qaza’, sebagaimana dilarang dalam hadis sahih.

Hukum Potong Rambut pada Hari Jumat

Sebagian ulama juga menilai bahwa memotong rambut pada hari Jumat termasuk amalan yang dianjurkan. Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab dijelaskan:

“Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafiiyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan [kumis, rambut kepala, dan sebagainya] pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 1:287)

Dengan demikian, apabila seseorang memilih untuk potong rambut saat berpuasa pada hari Jumat, hal tersebut bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga bernilai sunah.

Baca Juga: Indonesia Berapa Jam? Simak Daftar Negara dengan Puasa Terpendek 2026

Hukum Potong Rambut Bagi Perempuan

Untuk perempuan, sebagian ulama memberi catatan khusus. Mereka bersepakat bahwa perempuan dilarang mencukur rambut hingga botak, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bertahallul haji atau umrah. Namun, memendekkan rambut dalam rangka merapikan atau memperindah hukumnya diperbolehkan.

Dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan:

“Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya, namun membolehkan untuk memendekkannya [at-taqshir].”


Berita Terkait


News Update