Dengan demikian, perempuan dapat memotong rambut saat puasa selama tujuannya untuk perawatan, bukan mencukur habis dengan gaya yang menyerupai laki-laki.
Berdasarkan dalil dan penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa:
- Potong rambut saat puasa hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
- Tidak ada dalil yang melarang mencukur rambut ketika berpuasa.
- Larangan terkait hanya pada gaya rambut qaza’ yang berlaku umum.
- Disunahkan memotong rambut pada hari Jumat.
- Perempuan diperbolehkan memendekkan rambut, namun tidak boleh mencukur habis.
Dengan pemahaman ini, umat Muslim dapat lebih tenang dalam menjalankan perawatan diri selama menjalankan ibadah puasa.
