Nantinya setelah pencabutan banding tersebut, pihaknya akan mencabut PBG lapangan padel terkait. Meski begitu, kewenangan pencabutan PBG tidak berada di tangan Wali Kota, melainkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
"Oleh karena itu, nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut. Jadi sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG," ungkapnya.
Terkait tuntutan warga agar operasional lapangan padel dihentikan sementara, Munjirin menyebut pihaknya telah mengambil langkah awal menyiapkan forum musyawarah.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Permukiman, Izin Usaha Bisa Dicabut
"Jadi sebelum keluar secara resmi putusannya kayak apa, nanti kita akan musyawarahkan antara warga dengan pemilik Padel-nya," ungkap dia.
Adapun untuk target waktu penyelesaian kasus lapangan padel ini masih belum bisa dipastikan, pasalnya keputusan bergantung pada proses pembahasan dan kajian yang dilakukan OPD teknis.
"Nanti tanyakan ke OPD yang membahas itu, gitu. Kalau kita tidak bisa ber-statement berapa lama," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keluhan muncul dari masyarakat terkait lokasi lapangan padel di kawasan permukiman menimbulkan bising sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Salah satu lokasi lapangan padel yang bermasalah tersebut seperti di kawasan permukiman Komplek Pulo Mas, Jakarta Timur. Fasilitas tersebut berlokasi di RT 05 RW 13 tepat di tengah permukiman warga. (cr-4)
