POSKOTA.CO.ID - Jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 untuk PNS dan karyawan swasta mulai ramai diperbincangkan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah sendiri telah memberikan sinyal awal terkait estimasi waktu pencairan THR bagi ASN.
Di sisi lain, pekerja swasta juga menantikan kepastian waktu pembayaran THR dari perusahaan masing-masing.
Selain jadwal pencairan, besaran THR juga menjadi sorotan. Untuk PNS, nominal THR mengacu pada komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai peraturan pemerintah terbaru.
Sementara, bagi pekerja swasta, perhitungan THR bergantung pada masa kerja dan besaran upah yang diterima setiap bulan.
Lantas, kapan THR cair untuk PNS dan karyawan swasta? Berikut estimasi tanggal beserta bocoran besarannya.
Baca Juga: Link Video Tiara Kartika Ramai Dicari, Hati-hati Jebakan Phishing dan Malware
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk PNS
Pemerintah memberi sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan pada minggu pertama bulan puasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat.
Jika merujuk pada kalender, awal puasa Ramadan 2026 diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026.
Dengan demikian, distribusi THR ASN diperkirakan akan dimulai sekitar 26 Februari 2026.
Meski demikian, tanggal tersebut masih bersifat estimasi. Pengumuman resmi mengenai pencairan THR ASN akan disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” kata Purbaya.
Sebagai catatan, total penerima THR ASN pada 2026 diperkirakan mencapai 10,5 juta orang, mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Berbeda dengan ASN, pencairan THR karyawan swasta diatur secara tegas melalui regulasi ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.
Sesuai ketentuan, THR karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR karyawan swasta harus cair paling lambat 11–12 Maret 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh.
Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja
Besaran THR Lebaran 2026 untuk PNS
Besaran THR PNS mengacu pada komponen gaji dan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan ini berlaku bagi seluruh PNS di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Rinciannya sebagai berikut.
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, THR PNS juga mencakup sejumlah tunjangan melekat, antara lain yakni sebagai berikut.
- Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk tiga anak)
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai instansi masing-masing
Dengan komponen tersebut, besaran THR PNS bisa berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta instansi tempat bertugas.
Besaran THR Karyawan Swasta
Untuk pekerja swasta, besaran THR diatur berdasarkan masa kerja. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah penuh
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional
Rumus perhitungan THR karyawan swasta adalah.
- THR = (masa kerja / 12) × upah per bulan
Sebagai contoh, seorang pekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP sebesar Rp3.916.635 per bulan dan baru bekerja selama 5 bulan. Maka perhitungannya:
- 5/12 × Rp3.916.635 = Rp1.631.931
Nominal tersebut merupakan THR yang wajib dibayarkan perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan estimasi pencairan THR ASN pada akhir Februari 2026 dan THR karyawan swasta paling lambat H-7 Lebaran, masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi pemerintah.
