Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Rinciannya sebagai berikut.
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, THR PNS juga mencakup sejumlah tunjangan melekat, antara lain yakni sebagai berikut.
- Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk tiga anak)
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai instansi masing-masing
Dengan komponen tersebut, besaran THR PNS bisa berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta instansi tempat bertugas.
Besaran THR Karyawan Swasta
Untuk pekerja swasta, besaran THR diatur berdasarkan masa kerja. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah penuh
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional
Rumus perhitungan THR karyawan swasta adalah.
- THR = (masa kerja / 12) × upah per bulan
Sebagai contoh, seorang pekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP sebesar Rp3.916.635 per bulan dan baru bekerja selama 5 bulan. Maka perhitungannya:
- 5/12 × Rp3.916.635 = Rp1.631.931
Nominal tersebut merupakan THR yang wajib dibayarkan perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan estimasi pencairan THR ASN pada akhir Februari 2026 dan THR karyawan swasta paling lambat H-7 Lebaran, masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi pemerintah.
