Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk PNS dan Swasta Kapan? Simak Estimasi Tanggal Beserta Bocoran Besarannya

Selasa 24 Feb 2026, 10:44 WIB
Jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 untuk PNS dan karyawan swasta. (Sumber: Pinterest)

Jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 untuk PNS dan karyawan swasta. (Sumber: Pinterest)

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Rinciannya sebagai berikut.

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, THR PNS juga mencakup sejumlah tunjangan melekat, antara lain yakni sebagai berikut.

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk tiga anak)
  • Tunjangan kinerja (tukin) sesuai instansi masing-masing

Dengan komponen tersebut, besaran THR PNS bisa berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta instansi tempat bertugas.

Besaran THR Karyawan Swasta

Untuk pekerja swasta, besaran THR diatur berdasarkan masa kerja. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah penuh
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional

Rumus perhitungan THR karyawan swasta adalah.

  • THR = (masa kerja / 12) × upah per bulan

Sebagai contoh, seorang pekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP sebesar Rp3.916.635 per bulan dan baru bekerja selama 5 bulan. Maka perhitungannya:

  • 5/12 × Rp3.916.635 = Rp1.631.931

Nominal tersebut merupakan THR yang wajib dibayarkan perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dengan estimasi pencairan THR ASN pada akhir Februari 2026 dan THR karyawan swasta paling lambat H-7 Lebaran, masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi pemerintah.


Berita Terkait


News Update