Meski demikian, tanggal tersebut masih bersifat estimasi. Pengumuman resmi mengenai pencairan THR ASN akan disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” kata Purbaya.
Sebagai catatan, total penerima THR ASN pada 2026 diperkirakan mencapai 10,5 juta orang, mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Berbeda dengan ASN, pencairan THR karyawan swasta diatur secara tegas melalui regulasi ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.
Sesuai ketentuan, THR karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR karyawan swasta harus cair paling lambat 11–12 Maret 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh.
Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja
Besaran THR Lebaran 2026 untuk PNS
Besaran THR PNS mengacu pada komponen gaji dan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan ini berlaku bagi seluruh PNS di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
