POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil akan dicairkan pada awal bulan Ramadan atau sekitar minggu kedua bulan Maret 2026.
Informasi ini menjadi perhatian nasional, terutama bagi PNS golongan I hingga IV yang setiap tahun menerima hak tunjangan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepastian pencairan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa proses administrasi telah disiapkan dan pencairan tinggal menunggu waktu.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Menkeu dalam keterangan singkat yang disampaikan kepada awak media.
Keputusan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pegawai mengenai waktu pencairan, mengingat THR merupakan sumber daya signifikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Dasar Hukum THR PNS Tahun 2026
Pencairan THR PNS pada 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9, diatur bahwa THR mencakup beberapa komponen dasar yang wajib diberikan kepada PNS baik di instansi pusat maupun daerah.
Komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat)
- TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi instansi daerah sesuai kebijakan masing-masing daerah
Perbedaan utama muncul pada komponen tunjangan kinerja di instansi pusat yang dapat diberikan hingga maksimal 100 persen sesuai kelas jabatan, sedangkan instansi daerah menggunakan skema TPP.
Rincian Komponen THR PNS 2026
1. Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS tahun 2026 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Beberapa golongan gaji antara lain:
