POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan suci Ramadhan, perhatian umat Muslim di Indonesia turut tertuju pada satu kewajiban penting yang tak boleh terabaikan, yakni zakat fitrah.
Zakat fitrah memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban individual, zakat fitrah juga merepresentasikan nilai solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama.
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama masih memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam konteks keluarga, zakat fitrah umumnya ditunaikan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota yang menjadi tanggungannya.
Ketentuan ini telah ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW dan menjadi kesepakatan para ulama lintas mazhab.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah tahun 2026? Berikut nominal uang lengkap dengan niat dan batas waktunya.
Baca Juga: Indonesia Berapa Jam? Simak Daftar Negara dengan Puasa Terpendek 2026
Besaran Zakat Fitrah 2026 Berapa?
Mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Selain dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang.
Untuk tahun 2026 ini, nominal yang ditetapkan adalah sebesar Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.
Penetapan ini disampaikan melalui pernyataan resmi BAZNAS Kota Salatiga pada bulan Ramadhan 1447 H, sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini.
Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Batas waktu pembayaran zakat fitrah telah diatur secara jelas dalam ajaran Islam.
Ketentuan ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA dan tercantum dalam kitab Sahih al-Bukhari. Dalam hadits tersebut disebutkan:
(أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بزكاة الفطر أن تؤدَّى قبل خروج الناس إلى الصلاة).
“Rasulullah SAW memerintahkan pembayaran zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR Bukhari).
Hadits itu menjadi dasar utama penentuan batas waktu zakat fitrah, sekaligus menegaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh ditunda hingga setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Secara fikih, waktu diwajibkannya zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Artinya, ketika memasuki malam Idul Fitri, kewajiban zakat fitrah sudah melekat bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Meski demikian, pembayaran zakat fitrah diperbolehkan sejak awal bulan Ramadhan.
Ketentuan ini memberikan kelonggaran bagi umat Muslim, agar dapat menunaikan kewajiban tersebut lebih awal, terutama melalui lembaga amil zakat resmi, sehingga penyalurannya dapat diatur dengan baik.
Waktu yang paling dianjurkan (sunnah) untuk membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari Idul Fitri, sebelum berangkat menunaikan Shalat Id.
Pembayaran pada waktu ini dinilai paling utama karena selaras dengan tujuan zakat fitrah, yakni membantu kaum mustahik agar dapat memenuhi kebutuhan pada hari raya.
Adapun menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah Shalat Idul Fitri, sementara masih dilakukan pada hari yang sama, dinilai makruh.
Penundaan tersebut dianggap mengurangi keutamaan zakat fitrah, meskipun kewajiban tetap gugur jika zakat masih dibayarkan.
Namun, apabila zakat fitrah sengaja ditunda hingga melewati hari raya Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka zakat tersebut tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya dicatat sebagai sedekah biasa.
Oleh karenanya, umat Muslim diimbau untuk memperhatikan waktu pembayaran agar ibadah zakat fitrah dapat ditunaikan secara sah dan sesuai tuntunan syariat.
Baca Juga: Agar Puasa Tidak Sia-Sia, Ini 5 Nasihat Penting Buya Yahya di Bulan Ramadhan
Panduan Niat Zakat Fitrah
Sebagai ibadah wajib, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan niat terlebih dahulu.
Niat ini dapat dilafalkan secara lisan maupun dalam hati, dan dapat diwakilkan oleh orang tua atau wali untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (….) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa Saat Membayar Zakat
Selain niat, dianjurkan pula membaca doa saat menyerahkan zakat. Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar menganjurkan membaca doa berikut:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127).
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban administratif menjelang Idul Fitri, melainkan ibadah yang sarat makna.
Dengan menunaikannya tepat waktu dan sesuai ketentuan, umat Muslim tidak hanya menyempurnakan puasanya, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, memastikan besaran zakat, memahami niat yang benar, serta memperhatikan batas waktu pembayaran menjadi langkah penting agar ibadah ini sah dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerimanya.
