Bagaimana Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA? Ini Syarat Permohonannya

Selasa 24 Feb 2026, 12:16 WIB
Ilustrasi - Cara pindah kewarganegaraan dari WNI jadi WNA. (Sumber: imigrasi.go.id)

Ilustrasi - Cara pindah kewarganegaraan dari WNI jadi WNA. (Sumber: imigrasi.go.id)

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, beserta perubahannya melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.

Syarat Pindah Kewarganegaraan

Menghimpun dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Indonesia saat ini masih menganut asas kewarganegaraan tunggal sehingga WNI tidak memiliki kewarganegaraan ganda.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 tercantum bahwa seseorang yang memilih untuk menjadi warga negara asing, maka status WNI nya akan lepas secara otomatis.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 bagi Karyawan Swasta? Ini Prediksinya

Bagi yang ingin berganti kewarganegaraan dari WNI jadi WNA, maka bisa menyimak beberapa persyaratan berikut ini, seperti dikutip dari laman Kemlu.

  • Formulir Surat Pernyataan Pelepasan Kewarganegaraan RI (SPPN) (didapatkan saat berhasil daftar online),
  • Paspor Republik Indonesia Asli dan fotokopi,
  • Fotokopi paspor asing,
  • Fotokopi sertifikat kewarganegaraan asing (apabila ada),
  • Fotokopi akta kelahiran,
  • Amplop balasan express post prepaid large,
  • Credit Card Form (didapat saat berhasil daftar online).
  • Harap mendaftar permohonan pelepasan WNI melalui tautan ini https://indonesiainsyd.go.id/

Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA

Cara mengurus pemindahan warga negara dari WNI menjadi WNA tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2022. Berikut ini prosedur lengkapnya.

  • Masyarakat mengirimkan permohonan dan lampirannya secara elektronik melalui sistem informasi dan/atau langsung kepada Menteri melalui Pejabat.
  • Seluruh kelengkapan persyaratan permohonan akan diperiksa menteri paling lama 5 hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima.
  • Jika permohonan dinyatakan lengkap, menteri akan meneruskan permohonan melalui surat yang dikirim kepada presiden paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  • Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Keputusan Presiden petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal.
  • Keputusan Presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Perwakilan Republik Indonesia.
  • Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
  • Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait


News Update