POSKOTACOID - Isu mengenai pindah kewarganegaraan dari WNI jadi WNA belakangan sedang jadi sorotan publik setelah viral pernyataan Dwi Sasetyaningngtyas.
Sebelumnya, nama Dwi Sasetyaningngtyas jadi perbincangan hangat warganet setelah mengunggah video anaknya yang kini memiliki kewarganegaraan Inggris.
Dalam video yang sempat diunggah di akun media sosial nya, Dwi Sasetyaningngtyas menyatakan perihal status kewarganegaraan anaknya yang sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Pos Pengamanan PT Kristal Diserang, Dua Korban Hangus Terbakar di Nabire
"Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat itu," kata Dwi Sasetyaningngtyas beberapa waktu lalu.
Pernyataan Dwi itu langsung menuai pro kontra di kalangan warganet yang menilai kata-kata yang diucapkannya tidak tepat mengingat ia dan sang suami merupakan penerima beasiswa LPDP.
Di tengah kasus yang sedang viral ini, proses pindah warga negara dari Warga Negara Indonesia (WNI) jadi WNA pun memantik rasa penasaran netizen.
Apalagi, sebelumnya sempat ada tagar #kaburajadulu yang digaungkan masyarakat karena merasa kecewa dengan sejumlah kebijakan pemerintah.
Lantas, bisakah seseorang pindah kewarganegaraan dari WNI jadi WNA dan bagaimana prosedurnya?
Baca Juga: Syarat Daftar Beasiswa LPDP, Apa Saja Sanksi Bagi Penerima yang Melanggar?
Bolehkah Seseorang Ganti Kewarganegaraan?
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk pindah kewarganegaraan jadi WNA, begitupun sebaliknya.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, beserta perubahannya melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.
Syarat Pindah Kewarganegaraan
Menghimpun dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Indonesia saat ini masih menganut asas kewarganegaraan tunggal sehingga WNI tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 tercantum bahwa seseorang yang memilih untuk menjadi warga negara asing, maka status WNI nya akan lepas secara otomatis.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 bagi Karyawan Swasta? Ini Prediksinya
Bagi yang ingin berganti kewarganegaraan dari WNI jadi WNA, maka bisa menyimak beberapa persyaratan berikut ini, seperti dikutip dari laman Kemlu.
- Formulir Surat Pernyataan Pelepasan Kewarganegaraan RI (SPPN) (didapatkan saat berhasil daftar online),
- Paspor Republik Indonesia Asli dan fotokopi,
- Fotokopi paspor asing,
- Fotokopi sertifikat kewarganegaraan asing (apabila ada),
- Fotokopi akta kelahiran,
- Amplop balasan express post prepaid large,
- Credit Card Form (didapat saat berhasil daftar online).
- Harap mendaftar permohonan pelepasan WNI melalui tautan ini https://indonesiainsyd.go.id/
Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA
Cara mengurus pemindahan warga negara dari WNI menjadi WNA tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2022. Berikut ini prosedur lengkapnya.
- Masyarakat mengirimkan permohonan dan lampirannya secara elektronik melalui sistem informasi dan/atau langsung kepada Menteri melalui Pejabat.
- Seluruh kelengkapan persyaratan permohonan akan diperiksa menteri paling lama 5 hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima.
- Jika permohonan dinyatakan lengkap, menteri akan meneruskan permohonan melalui surat yang dikirim kepada presiden paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
- Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Keputusan Presiden petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal.
- Keputusan Presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Perwakilan Republik Indonesia.
- Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
- Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
