"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, hukum menangis berbeda jika ada air mata tangisan yang masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, kemudian ditelan. Kondisi tersebut bisa membatalkan puasa.
Kesimpulannya, menangis tidak membatalkan puasa selama tidak ada air mata yang masuk ke mulut dan tertelan ke kerongkongan
