Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
2. Tunjangan Melekat
Komponen pencairan THR juga mencakup tunjangan melekat berikut:
- Tunjangan keluarga
- Suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% dari gaji pokok
- Tunjangan pangan: Rp72.420 (setara 10 kg beras)
- Tunjangan umum: sesuai kebijakan instansi
- Tunjangan jabatan: disesuaikan pangkat dan kelas jabatan
- Tunjangan kinerja/TPP:
- Instansi pusat → tunjangan kinerja hingga 100%
- Instansi daerah → TPP berdasarkan kebijakan daerah
Baca Juga: Tanggapan LPDP soal Awardee DS yang Pamer Anak Berstatus WNA
Kategori PNS yang Tidak Berhak Menerima THR Tahun 2026
Tidak semua PNS berhak menerima THR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kondisi yang membuat pegawai tidak memperoleh hak tersebut. Kategori yang tidak berhak menerima THR antara lain:
PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi pemerintah
Pegawai yang ditugaskan pada instansi lain dan memperoleh gaji dari instansi tempat mereka bertugas tidak mendapatkan THR dari pemerintah pusat maupun daerah.
PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara
Pegawai yang mengambil cuti jenis ini tidak menerima THR karena tidak sedang berada dalam status aktif dan tidak menerima hak kepegawaian lainnya.
Ketentuan ini penting dipahami karena masih ditemukan kebingungan mengenai hak pegawai dalam situasi tertentu.
Pencairan THR PNS tahun 2026 dipastikan dapat diterima pada awal Ramadan, sebagaimana ditegaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Dengan dasar hukum yang jelas dan komponen yang telah ditetapkan, PNS kini dapat memperkirakan besaran THR yang akan diterima.
Namun demikian, beberapa kategori pegawai tetap tidak berhak memperoleh THR, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman atas aturan ini diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam interpretasi hak kepegawaian.
