POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil akan dicairkan pada awal bulan Ramadan atau sekitar minggu kedua bulan Maret 2026.
Informasi ini menjadi perhatian nasional, terutama bagi PNS golongan I hingga IV yang setiap tahun menerima hak tunjangan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepastian pencairan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa proses administrasi telah disiapkan dan pencairan tinggal menunggu waktu.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Menkeu dalam keterangan singkat yang disampaikan kepada awak media.
Keputusan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pegawai mengenai waktu pencairan, mengingat THR merupakan sumber daya signifikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Dasar Hukum THR PNS Tahun 2026
Pencairan THR PNS pada 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9, diatur bahwa THR mencakup beberapa komponen dasar yang wajib diberikan kepada PNS baik di instansi pusat maupun daerah.
Komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat)
- TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi instansi daerah sesuai kebijakan masing-masing daerah
Perbedaan utama muncul pada komponen tunjangan kinerja di instansi pusat yang dapat diberikan hingga maksimal 100 persen sesuai kelas jabatan, sedangkan instansi daerah menggunakan skema TPP.
Rincian Komponen THR PNS 2026
1. Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS tahun 2026 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Beberapa golongan gaji antara lain:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
2. Tunjangan Melekat
Komponen pencairan THR juga mencakup tunjangan melekat berikut:
- Tunjangan keluarga
- Suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% dari gaji pokok
- Tunjangan pangan: Rp72.420 (setara 10 kg beras)
- Tunjangan umum: sesuai kebijakan instansi
- Tunjangan jabatan: disesuaikan pangkat dan kelas jabatan
- Tunjangan kinerja/TPP:
- Instansi pusat → tunjangan kinerja hingga 100%
- Instansi daerah → TPP berdasarkan kebijakan daerah
Baca Juga: Tanggapan LPDP soal Awardee DS yang Pamer Anak Berstatus WNA
Kategori PNS yang Tidak Berhak Menerima THR Tahun 2026
Tidak semua PNS berhak menerima THR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kondisi yang membuat pegawai tidak memperoleh hak tersebut. Kategori yang tidak berhak menerima THR antara lain:
PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi pemerintah
Pegawai yang ditugaskan pada instansi lain dan memperoleh gaji dari instansi tempat mereka bertugas tidak mendapatkan THR dari pemerintah pusat maupun daerah.
PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara
Pegawai yang mengambil cuti jenis ini tidak menerima THR karena tidak sedang berada dalam status aktif dan tidak menerima hak kepegawaian lainnya.
Ketentuan ini penting dipahami karena masih ditemukan kebingungan mengenai hak pegawai dalam situasi tertentu.
Pencairan THR PNS tahun 2026 dipastikan dapat diterima pada awal Ramadan, sebagaimana ditegaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Dengan dasar hukum yang jelas dan komponen yang telah ditetapkan, PNS kini dapat memperkirakan besaran THR yang akan diterima.
Namun demikian, beberapa kategori pegawai tetap tidak berhak memperoleh THR, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman atas aturan ini diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam interpretasi hak kepegawaian.
