PAMARAYAN, POSKOTA.CO.ID - Dua remaja warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menjadi korban penganiayaan sekelompok remaja saat mengendarai sepeda motor pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban diketahui bernama Aldo, 15 tahun, dan Adam, 14 tahun, warga setempat. Akibat serangan tersebut, Aldo mengalami luka tiga jari tangan putus setelah ditebas senjata tajam, sementara Adam mengalami luka sabetan pada bagian punggung.
Kapolres Serang, Andri Kurniawan menjelaskan peristiwa itu terjadi saat kedua korban tengah berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dan menunggu waktu sahur.
“Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, korban sedang melintas di pinggir jalan Kampung Panayagan, Desa Bandung. Tiba-tiba mereka dicegat oleh sekelompok orang yang langsung melakukan kekerasan,” ujar Andri kepada Poskota, Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga: 12 Remaja Pelaku Tawuran di Depok Dibina selama 2 Hari, Polisi Minta Warga Proaktif
Serangan terjadi secara tiba-tiba sehingga korban tidak sempat menyelamatkan diri. Para pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit dalam melancarkan aksinya.
Mendapat laporan dari masyarakat melalui call center 110, personel Unit PPA Polres Serang bersama Unit Reskrim Polsek Pamarayan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
“Hanya dalam waktu kurang lebih delapan jam, empat terduga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing,” tegas Andri.
Keempat pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang masing-masing berinisial RW, 19 tahun, dan DB, 18 tahun, warga Kecamatan Cikesal, serta PN, 15 tahun, dan MA, 17 tahun, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Patroli Blue Light Polsek Cikande Gagalkan Tawuran, 7 Remaja Diamankan di Terowongan Tambak Kibin
Andri menjelaskan, penangkapan dilakukan secara bertahap. Petugas lebih dulu mengamankan MA di kediamannya, kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap PN, serta dua pelaku lainnya, RW dan DB.
“Setelah kami amankan MA, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan PN, kemudian RW dan DB. Saat ini seluruhnya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu dengan tali serta kain sarung yang digunakan untuk membungkus senjata tajam tersebut.
Ia juga menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Saya juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, jangan sampai menjadi pelaku maupun korban tindak pidana,” pungkasnya.
