Polisi Lakukan Pemanggilan Tersangka Penganiayaan ART di Bogor, Ternyata Pelaku Berstatus PNS

Minggu 22 Feb 2026, 15:51 WIB
Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri saat melakukan keterangan pers. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri saat melakukan keterangan pers. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

"Luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban," kata Silfi.

Sebelumnya, viral sebuah unggahan memperlihatkan seorang wanita berinisial FH, 21 tahun, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) mendapat kekerasan dari majikannya OAP, 37 tahun, hingga mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu, bertempat di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Curanmor Bersenjata Api yang Beraksi di Grogol Petamburan Jakbar

Kekerasan dan penganiayaan tersebut sudah dialami korban selama enam bulan, sementara ia bekerja di rumah pelaku selama dua tahun.

Korban yang sudah tak tahan karena terus mendapat penganiayaan akhirnya membuat laporan ke Polres Bogor pada 22 Januari 2026 lalu.

Dari pengakuan korban, pelaku tega melakukan tindak kekerasan yang terakhir kalinya akibat masalah sepele. Saat itu korban tidak sengaja mematikan kompor yang digunakan pelaku memasak. (cr-6)


Berita Terkait


News Update