Pengamat Ingatkan Implementasi Perda KTR DKI Jangan Bebani Ruang Ekonomi Rakyat

Minggu 22 Feb 2026, 19:22 WIB
Ilustrasi, penolakan terhadap Perda KTR DKI Jakarta. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi, penolakan terhadap Perda KTR DKI Jakarta. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengingatkan agar dorongan implementasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dilakukan dengan prinsip penuh kehati-hatian.

Hal ini menjadi sorota, mengingat pemerintah pusat telah menekankan agar kebijakan tidak membebani masyarakat bawah.

"Peraturan daerah (Perda) KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang kelontong, pedagang pasar, pedagang keliling dan sebagainya,” ujar Trubus kepada wartawan, Minggu, 22 Februari 2026.

“Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini," katanya.

Baca Juga: Pengurus RT Ungkap Lapangan Padel di Pulomas Bermasalah Izin Sejak Awal

Trubus menekankan, penegakan Perda KTR tidak bisa serta merta dilaksanakan secara ketat, sebab harus memperhitungkan dampak terhadap keberlangsungan ekonomi dan keberlangsungan usaha.

Dalam konteks pertumbuhan ekonomi saat ini, Trubus menilai bahwa pemerintah sedang mendorong pelaku usaha untuk kembali bergerak.

"Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan yang juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi. Oleh sebab itu, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan sering harus dibarengi solusi," ucap dia.

Trubus menilai bahwa peraturan daerah yang sarat dengan pelarangan total pun tidak selalu efektif dalam praktiknya. Menurutnya, penerapan harus diimplementasikan secara terukur.

Baca Juga: Toko Kue di Bogor Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan. Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil," kata dia.

"Begitu juga dengan iklan, diizinkan tetapi diatur penempatannya. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengendalian dan keberlangsungan ekonomi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Warteg Merah Putih, Izzudin Zidan meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta agar tetap berkomitmen memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM.

Ke depan, ia berharap praktik implementasi Perda KTR DKI Jakarta tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha termasuk warteg.

Baca Juga: DPRD Jakarta Soroti Izin Padel Pulomas yang Resahkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tak Pasif

"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," ujar Zidan. (pan)


Berita Terkait


News Update