Lebih lanjut, Hasudungan mengungkapkan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan segera melakukan Fasilitas Distribusi Pangan (FDP) dengan membeli cabai dari pulau Jawa atau daerah Sulawesi Selatan untuk didistribusiukan ke pedagang di Pasar Induk Kramat Jati.
"Dengan harga pengecer maksimal Rp 5.000 per kilogram di atas harga pembelian. Lalu pasokan cabai dari Sulawesi Selatan sebanyak 2-3 ton per hari dengan menggunakan harga Pasar Induk Kramat Jati," ujarnya.
Baca Juga: Asik Pesta Sabu, Bandar dan 3 Pengguna Digerebek Polsek Pakuhaji
Dinas KPKP DKI Jakarta pun saat ini terus melakukan monitoring untuk memastikan harga penjualan dari pedagang pengecer ke konsumen sesuai harga yang ditentukan. (pan)
