Asik Pesta Sabu, Bandar dan 3 Pengguna Digerebek Polsek Pakuhaji

Minggu 22 Feb 2026, 14:48 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pihak kepolisian (Sumber: Polsek Teluknaga)

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pihak kepolisian (Sumber: Polsek Teluknaga)

Lebih lanjut, saat ini jajaran Polsek Teluknaga sedang melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka ZM.

"ZM mengaku mendapatkan sabu dari pemasok berinisial S yang saat ini sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," pungkasnya. 

Diketahui, ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Sementara terhadap tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.


Berita Terkait


News Update