Lebih lanjut, saat ini jajaran Polsek Teluknaga sedang melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka ZM.
"ZM mengaku mendapatkan sabu dari pemasok berinisial S yang saat ini sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," pungkasnya.
Diketahui, ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara terhadap tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
