POSKOTACOID - Pertanyaan mengenai THR ASN 2026 cair tanggal berapa mulai ramai ditanyakan oleh publik mengingat sudah memasuki hari kedua puas Ramadhan 1447 H.
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu jadi sorotan pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan bahwa pencarian THR PNS 2026 akan dilakukan lebih cepat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta beberapa waktu lalu.
Bendahara negara itu mengungkapkan, THR untuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS cair lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Lantas, kapan THR PNS 2026 cair?
Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Menkeu Purbaya menjelaskan pencairan THR bagi para ASN ditargetkan berlangsung pada awal Ramadhan 2026.
"(Jadwal pencairan THR ASN 2026) minggu pertama puasa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pencairan THR dipastikan berlangsung pada awal Ramadhan. Namun, ia belum mengetahui tanggal pastinya.
“Udah pasti nanti (THR cair). Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara.
Apabila mengacu pada keterangan tersebut, maka diperkirakan THR PNS 2026 kemungkinan besar akan cair pada pekan pertama Ramadhan atau sekitar 23 hingga 27 Februari 2026 (jika dicairkan pada hari kerja).
Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap menantikan pengumuman resmi dari pemerintah terkait THR PNS 2026 cair tanggal berapa.
Komponen THR PNS 2026
Aturan mengenai pencairan THR bagi PNS secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Merujuk pada aturan tersebut, THR PNS yang cair dari pemerintah meliputi beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Nominal THR PNS 2026
Seperti yang telah disinggung di atas, gaji pokok merupakan masalah satu komponen THR 2026. Pada tahun ini, gaji pokok PNS masih sama seperti tahun sebelumnya.
Berikut ini daftar gaji PNS 2026 sesuai golongannya yang juga bisa menjadi acuan perkiraan besaran THR yang diterima PNS.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
