LPDP menilai penting untuk mengingatkan alumni agar memperhatikan sensitivitas publik dan memahami kembali bahwa penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi bagi negeri.
Fokus Sorotan Publik Beralih pada AP, Alumni yang Diduga Belum Menjalankan Kewajiban
Isu publik juga menyoroti suami DS, berinisial AP, yang diketahui merupakan alumni LPDP. Berbeda dengan DS, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi. Hal ini mendorong LPDP melakukan langkah internal.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tegas LPDP dalam keterangannya.
Proses pendalaman internal ini menunjukkan LPDP bersikap responsif terhadap kekhawatiran publik sekaligus menegakkan aturan secara konsisten.
Baca Juga: Baru Beroperasi 4 Tahun, ALVA Sudah Lolos Standar INDI 4.0
Komitmen LPDP Menjaga Integritas dan Akuntabilitas
LPDP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan seluruh penerima beasiswa mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan dana yang bersumber dari publik, LPDP menegaskan bahwa disiplin, akuntabilitas, dan kontribusi nyata bagi Indonesia merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni,” tulis LPDP.
Pernyataan resmi ini diakhiri dengan penegasan bahwa lembaga akan terus menjaga integritasnya demi memberikan manfaat pendidikan yang sebesar-besarnya bagi Indonesia.
