Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen administrasi berikut.
1. KTP yang Masih Berlaku
Pemohon wajib membawa KTP asli yang masih aktif beserta fotokopinya.
2. SIM Lama dan Fotokopi
SIM lama menjadi syarat utama perpanjangan dan harus masih berlaku.
3. Surat Keterangan Sehat
Surat dapat diperoleh dari puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan lain. Di beberapa lokasi, pemeriksaan tersedia langsung di tempat.
4. Tes Psikologi
Tes psikologi bersifat wajib dan dapat dilakukan secara daring maupun langsung di lokasi tertentu.
Cara Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling yang bisa disimak selengkapnya.
- Menyiapkan fotokopi KTP dan SIM lama masing-masing tiga lembar
- Datang ke lokasi SIM Keliling dan mengambil formulir pendaftaran
- Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
- Menunggu panggilan petugas untuk verifikasi data
- Melakukan pemindaian sidik jari dan tanda tangan
Dengan memahami jadwal, lokasi, biaya, serta persyaratan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling secara optimal dan efisien.
