POSKOTACOID - Sosok Belvin Tannadi saat ini tengah jadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda kepadanya dengan nominal yang fantastis.
Belvin Tannadi diberikan sanksi denda senilai Rp5,35 miliar oleh OJK atas dugaan manipulasi perdagangan saham atau saham gorengan.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan dalam kasus ini influencer BVN yang diduga adalah Belvin Tannadi diketahui menyampaikan informasi yang tidak benar di media sosial terkait satu atau lebih saham.
"Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu," jelas Hasan dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Februari 2026.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa Belvin Tannadi malah melakukan transaksi yang berlainan.
"Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," ujar Hasan.
Dalam kasus ini BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal seteoah terbukti melakukan pembelian dan penjualan sejumlah saham dengan kode AYLS, FBLM, dan BSFL dengan beberapa rekening efek nominee.
Kasus dugaan goreng saham yang dilakukan Belvin Tannadi pun jadi bahan perbincangan hangat warganet yang penasaran dengan sosok pria tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 21 Februari 2026: Dijual Rp2.610.000 per Gram di Akhir Pekan
Profil Belvin Tannadi
Belvin Tannadi diketahui merupakan penggiat media sosial yang aktif membagikan informasi terkait pasar modal.
