POSKOTA.CO.ID - Program Mudik Gratis akan kembali digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelang musim lebaran 2026.
Program ini menjadi solusi untuk warga yang ingin pulang kampung dengan aman dan tanpa biaya, sekaligus cara untuk mencegah penggunaan kendaraan pribadi saat arus mudik.
Jadwal pendaftaran dan verifikasi tahun ini dibagi ketat berdasarkan kluster tujuan.
Warga yang berminat harus benar-benar mencermati tanggalnya, karena kuota akan dialihkan jika peserta tidak hadir sesuai jadwal.
Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dibuka 22 Februari 2026, Simak Cara Daftar hingga Lokasi Verifikasi
Pendaftaran Mudik Gratis akan dibuka mulai 22 Februari 2026 secara online melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, seluruh tahapan harus diikuti sesuai jadwal agar proses administrasi berjalan lancar dan kuota dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dia mengatakan, setiap calon peserta wajib menyiapkan kelengkapan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta yang diutamakan, serta STNK apabila membawa sepeda motor.
“Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 19 Februari 2026.
Usai mendaftar secara online, peserta wajib mengikuti tahapan verifikasi langsung di lokasi yang telah ditentukan.
“Tiket juga dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin.
